MYSAWIT: CARA MUDAH BELI KECAMBAH SAWIT PPKS ERA DIGITAL

MYSAWIT: CARA MUDAH BELI KECAMBAH SAWIT PPKS ERA DIGITAL

14 Nov, 2019

MYSAWIT: CARA MUDAH BELI KECAMBAH SAWIT PPKS ERA DIGITAL

Mulai pertengahan November 2019, para petani maupun stakeholder kelapa sawit tidak hanya dapat memesan kecambah sawit produksi Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS) secara manual (telepon, surat, atau datang langsung), tetapi juga secara online. Bertepatan dengan hari belanja online nasional (harbolnas), Senin, 11 November 2019, PPKS resmi merilis aplikasi Mysawit versi terbarunya. Perilisan aplikasi ini merupakan salah satu strategi PPKS dalam meningkatkan pemasaran kecambah kelapa sawit. Pembeli yang berdomisili jauh, khususnya di luar Sumatera Utara, tentu akan sangat terbantu dengan hadirnya Mysawit. Aplikasi ini juga muncul sebagai bentuk inovasi PPKS untuk mengatasi peredaran kecambah sawit ilegal. Pasalnya, jual beli kecambah sawit ilegal banyak beredar di berbagai situs belanja online. Mayoritas pembeli tertipu karena akses kemudahan pembelian seperti yang umum diperoleh melalui situs belanja online.

 

Aplikasi Mysawit

 

Oleh karena itu, perilisan aplikasi Mysawit menjadi solusi yang tepat dan cepat bagi petani dan stakeholder dalam memperoleh kecambah sawit resmi produksi PPKS. Pembeli dapat mengunduh aplikasi secara gratis di play store. Cara menggunakan Mysawit pun cukup mudah. Sama seperti di situs online lainnya, pembeli hanya perlu membuat akun dengan mengisi beberapa data pribadi. Khusus untuk form “kode referensi”, pembeli dapat mengetik “ppks”, dan akan muncul beberapa daftar nama dari divisi pemasaran yang dapat dipilih dan akan bertanggung jawab melayani pesanan pembeli. Setelah akun dikonfimasi melalui e-mail, pembeli dapat login dan langsung memilih varietas yang diinginkan. Kini, pembelian kecambah kelapa sawit PPKS lebih aman, mudah, cepat, dan praktis.

 

Tampilan form pendaftaran akun Mysawit

 

Tampilan Mysawit setelah login

 

My Sawit Cara Mudah Beli Kecambah Ppks Online

https://www.youtube.com/watch?v=O0aFjWgliKY&t=1s

Share Article:

Previous Post Next Post

Other News