28 Jun, 2024
Penandatanganan Surat Perjanjian Kerja Sama antara PT RPN-Pusat Penelitian Karet dan Dinas Perkebunan Kabupaten Muara Enim tentang Diagnosis dan Pengendalian Serangan Penyakit Jamur Akar Putih serta Penyakit Gugur Daun pada Tanaman Karet
14 Juni 2024, Suroso Rahutomo selaku Kepala Pusat Penelitian Karet dan Holika selaku Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan melakukan penandatanganan Surat Perjanjian Kerja Sama (SPK) yang dilaksanakan di kantor Dinas Perkebunan Muara Enim.
Perjanjian Kerja Sama ini merupakan salah satu bentuk kepedulian Pemda Kabupaten Muara Enim melalui Dinas Perkebunan yang sangat concern terhadap permasalahan dalam pengusahaan perkebunan karet yaitu Penyakit Jamur Akar Putih (JAP) dan Penyakit Gugur Daun (PGD) terutama Pestalotiopsis yang sangat mempengaruhi perolehan produksi karet nasional.
Kabupaten Muara Enim merupakan salah satu penyumbang produksi karet alam di Sumatera Selatan yang merupakan provinsi penghasil karet terbesar di Indonesia, sangat terdampak dengan adanya serangan penyakit tersebut. Oleh karena itu Dinas Perkebunan Kabupaten Muara Enim mengambil tindakan dengan menjalin kerja sama dengan PT RPN-Pusat Penelitian Karet.
Suroso Rahutomo dalam sambutannya menyampaikan apresiasinya terhadap Pemda Kabupaten Muara Enim yang sangat fokus dalam pengembangan perkebunan karet rakyat di saat harga karet berada pada level rendah dalam kurun waktu yang lama.
Tujuan dari Perjanjian Kerja Sama ini adalah untuk memaksimalkan pemanfaatan sumber daya yang ada dan menjalin hubungan kelembagaan antara Dinas Perkebunan dan Pusat Penelitian Karet dalam rangka Diagnosis dan Pengendalian Serangan Penyakit Jamur Akar Putih dan Penyakit Gugur Daun pada Tanaman Karet. Harapannya petani karet di wilayah Muara Enim memperoleh manfaat dari kerja sama yang terjalin.
Keterangan Lebih Lanjut:
Pusat Penelitian Karet
Telp: +6711 7439493
Ponsel: +6281361215741, +6281368739028
email: [email protected]