Akreditasi KNAPPP

PPKS telah memperoleh sertifikasi dari Komisi Nasional Akreditasi Pranata Penelitian & Pengembangan (KNAPPP) tentang akreditasi pranata penelitian dan pengembangan. Dengan demikian PPKS telah memenuhi persyaratan kompetensi yang antara lain mencakup:

Wadah : Organisasinya dapat diidentifikasi, memiliki kelengkapan pranata litbang dan memiliki wawasan ke depan,

Sistem : Organisasinya memiliki sistem pengelolaan yang menjamin mutu hasil litbangnya, memiliki jaringan kerja sama, dan memiliki perencanaan program dan kegiatan.

Sumber daya : Organisasinya memiliki sumber daya manusia, peralatan, sarana dan prasarana, serta dana untuk melakukan litbang.

Keluaran : Kegiatan litbangnya memiliki keluaran yang memiliki akibat dan dampak dalam pembangunan Indonesia.

Keberhasilan akreditasi ini merupakan simbol keberhasilan kerja sama manajemen, staf, dan seluruh perangkat dari pranata litbang dalam lingkup PPKS. Pemberian akreditasi berupa sertifikat Akreditasi Pranata Penelitian dan Pengembangan dengan ruang lingkupnya diberikan kepada PPKS yang ditandatangani oleh ketua KNAPPP. Sertifikat akreditasi ini berlaku dari 10 Desember 2014 s/d 9 Desember 2017. Adapun ruang lingkup pranata litbang PPKS yang diakreditasi oleh KNAPPP adalah sebagai berikut :

a. 05.04.05. Genetic Engineering

b. 05.06.06. Genetic Developments

c. 07.04.13. Environmental Technology

d. 08.01.05. Sustainable Development

e. 08.02.06. Soil and Water Sciences

f. 08.05.04. Post Harvest Technologies