PPKS kembali ditetapkan sebagai Lembaga Penelitian dan Pengembangan yang menjadi Pusat Unggulan IPTEK sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Negara Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 48/M/Kp/XII/2014.
Program tersebut bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan kapabilitas lembaga litbang (kelembagaan, sumber daya, dan jaringan IPTEK) menjadi bertaraf internasional dalam bidang prioritas spesifik.
Penetapan PPKS sebagai PUI di Indonesia didasarkan oleh empat kriteria, yaitu banyaknya publikasi ilmiah tingkat nasional dan internasional, kemampuan membentuk jejaring, penggunaan produk riset, serta kemampuan membangkitkan ekonomi masyarakat.