Pembentukan Pusat Penelitian Kelapa (PPK) berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Direksi PT Perkebunan II, Direksi PT. Perkebunan VI dan Pimpinan PN Perkebunan VII. Pembentukan PPK sebagai tindak lanjut instruksi Menteri Pertanian No. 901/Mentan/XI/1981 kepada Direksi PT Perkebunan II, Direksi PT. Perkebunan VI dan Pimpinan PN Perkebunan VII. Pusat Penelitian Perkebunanan Bandar Kuala terletak di Galang, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara. Areal komplek termasuk ke dalam kebun Adolina PTP VI.
PPK diserahkan pengelolaannya ke AP3I, selanjutnya nama PPK diubah menjadi Pusat Penelitian Perkebunan Bandar Kuala (P3BK).
Penggabungan Pusat Penelitian Perkebunan Bandar Kuala dengan Pusat Penelitian Perkebunan Marihat (P3M) menjadi Pusat Penelitian Perkebunan Marihat-Bandar Kuala berdasarkan Surat Keputusan DPH-AP3I No. 029/Kpts/DPH/I/92.