ANALISIS KEBIJAKAN FISKAL TARIF BEA KELUAR DAN DAN DANA PERKEBUNAN TERHADAP KINERJA INDUSTRI HILIR KELAPA SAWIT NASIONAL

ANALISIS KEBIJAKAN FISKAL TARIF BEA KELUAR DAN DAN DANA PERKEBUNAN TERHADAP KINERJA INDUSTRI HILIR KELAPA SAWIT NASIONAL

05 Nov, 2019

ANALISIS KEBIJAKAN FISKAL TARIF BEA KELUAR DAN DAN DANA PERKEBUNAN TERHADAP KINERJA INDUSTRI HILIR KELAPA SAWIT NASIONAL

Realisasi kebijakan pungutan ekspor terhadap Crude Palm Oil (CPO) ditangguhkan hingga 1 Januari 2020, bertepatan dengan implementasi mandatori B30. Terdapat pendapat bahwa  penangguhan pungutan ekspor tersebut berdampak negatif terhadap industri hilir di dalam negeri. Selama ini, pungutan menjadi penopang pertumbuhan ekspor sawit untuk produk turunan dibandingkan CPO. Penangguhan pungutan ekspor membuat industri hilir kelapa sawit bergerak stagnan dan mendorong pelaku usaha untuk langsung mengekspor CPO tanpa diolah terlebih dahulu. Dalam rangka mendorong pertumbuhan industri hilir kelapa sawit dan meningkatkan investasi serta menjamin pasokan bahan baku industri di dalam negeri, Direktorat Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian (Kemenperin) bekerja sama dengan PT SUCOFINDO (Persero) untuk melakukan analisis kebijakan fiskal penghimpunan dana perkebunan dan bea keluar terhadap kinerja industri hilir kelapa sawit Indonesia. Sebagai langkah pengumpulan informasi, Kemenperin mengutus perwakilan PT SUCOFINDO (Persero) untuk jajak pendapat dengan peneliti Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS) pada Kamis, 10 Oktober 2019.

 

Kunjungan perwakilan Tim PT SUCOFINDO (Persero) di PPKS Medan

 

Rendy Susanto, perwakilan tim PT SUCOFINDO (Persero), mempertanyakan sudut pandang peneliti PPKS terkait pungutan ekspor yang ditangguhkan dan kebijakan apa yang harus diperhatikan. Menurut Dr. Sachnaz Desta Oktarina, Peneliti Sosio-Tekno Ekonomi PPKS, dari sisi internal, penangguhan pungutan ekspor bisa saja sebagai aksi proteksi terhadap petani sawit. Pasalnya, pungutan ekspor tersebut lebih banyak digunakan sebagai insentif biodiesel, sedangkan realisasi replanting kelapa sawit untuk petani sawit masih lambat. Namun, dari sisi eksternal,  isu-isu negatif terhadap lingkungan sukses memberikan sentimen negatif ke pasar. Ditambah lagi pemberlakuan kebijakan RED (renewable energy directive) II dan penghitungan jejak karbon dari pengembangan perkebunan kelapa sawit dari jejak lahan (konversi) atau Indirect Land Use Change (ILUC) yang digaungkan oleh Uni Eropa. Akibatnya, komoditas kelapa sawit tidak atraktif. Dr. M. Ansori Nasution, Peneliti Rekayasa Teknologi dan Pengelolaan Lingkungan PPKS, menyatakan, tidak dapat dipungkiri bahwa CPO Indonesia mengalami over supply. Oleh karena itu, Indonesia menjadikan CPO untuk bahan baku energi, salah satunya sebagai bahan campuran biodiesel. Realisasi kebijakan pungutan ekspor CPO yang bertepatan dengan implementasi mandatori B30 diharapkan mampu meningkatkan permintaan CPO dalam negeri, sehingga mampu mengurangi impor diesel fossil.

 

Diskusi Tim PT SUCOFINDO (Persero) dengan Dr. M. Ansori Nasution dan Dr. Sachnaz Desta Oktarina, Peneliti PPKS di Galeri Riset Kelapa Sawit

 

Penulis : CMD

References:

https://sawitindonesia.com/pungutan-dihapuskan-waspadai-dampaknya-kepada-industri-hilir/

https://ekonomi.bisnis.com/read/20190531/99/929465/penangguhan-ekspor-cpo-dinilai-beratkan-industri-hilir-sawit  

Share Article:

Previous Post Next Post

Other News