LEMIGAS LIBATKAN PPKS SEBAGAI NARASUMBER DALAM KEGIATAN PENGUJIAN PRODUK HASIL CO-PROCESSING UNTUK PRODUKSI GREEN FUELS

LEMIGAS LIBATKAN PPKS SEBAGAI NARASUMBER DALAM KEGIATAN PENGUJIAN PRODUK HASIL CO-PROCESSING UNTUK PRODUKSI GREEN FUELS

28 Oct, 2019

LEMIGAS LIBATKAN PPKS SEBAGAI NARASUMBER DALAM KEGIATAN PENGUJIAN PRODUK HASIL CO-PROCESSING UNTUK PRODUKSI GREEN FUELS

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan kebijakan untuk meminimalkan ketergantungan Indonesia pada energi fosil dan memaksimalkan Energi Baru Terbarukan (EBT). Salah satunya melalui pemanfaatan Bahan Bakar Nabati (BBN). Program mandatori BBN diimplementasikan secara bertahap, mulai dari Biodiesel 15% (B15) pada 2015, B20 pada 2016, hingga B30 pada 2020 mendatang. Berada pada masa transisi energi, khususnya pemanfaatan BBN sebagai pengganti bahan bakar fosil, Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (Ditjen EBTKE) dan Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Minyak dan Gas Bumi "LEMIGAS" mulai mengembangkan green fuels berbasis Crude Palm Oil (CPO) sejak 2019. Untuk mengkaji lebih dalam, perwakilan Ditjen EBTKE dan LEMIGAS berkunjung ke Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS) Medan pada Kamis, 3 Oktober 2019.

 

Dr. Tjahyono Herawan dan Dr. Suroso Rahutomo, Peneliti PPKS, memberikan penjelasan kepada Efendi Manurung, perwakilan Ditjen EBTKE, dan Emi Yuliarita serta Lies Aisyah, peneliti dari LEMIGAS, terkait mutu CPO

 

Dalam kunjungan tersebut, Emi Yuliarita dan Lies Aisyah, Peneliti dari LEMIGAS, didampingi Efendi Manurung, Kasubdit Keteknikan dan Lingkungan Bioenergi Ditjen EBTKE, menyampaikan tujuan kedatangannya untuk mengadakan rapat teknis terkait kegiatan pengujian produk hasil Co-processing untuk produksi green fuels dengan peneliti PPKS sebagai narasumber. Efendi Manurung menyatakan, saat ini, spesifikasi sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk green diesel dengan metode Co-Processing sedang didiskusikan. Namun terdapat kendala di bagian metodologi uji. Peneliti PPKS diharapkan dapat membantu untuk menemukan metodologi uji yang tepat dalam kegiatan pengujian ini. Dr. Tjahyono Herawan dan Dr. Suroso Rahutomo menyambut permintaan tersebut dengan antusias dan siap membantu kegiatan pengujian ini di masa yang akan datang. Co-processing adalah metode produksi green fuels melalui proses pengolahan bahan baku minyak nabati dengan minyak bumi secara bersamaan menjadi green hydrocarbon (green gasoline, green diesel, atau bio avtur). Green fuels sendiri merupakan senyawa biohidrokarbon yang secara umum karakteristiknya sama dengan senyawa hidrokarbon berbasis fosil. Co-processing dinilai lebih efektif sehingga dipilih untuk diimplementasikan dalam waktu dekat.

Share Article:

Previous Post Next Post

Other News