Program Peremajaan Kebun Kelapa Sawit Rakyat di Sumsel dan Sumut

Program Peremajaan Kebun Kelapa Sawit Rakyat di Sumsel dan Sumut

14 Dec, 2017

Program Peremajaan Kebun Kelapa Sawit Rakyat di Sumsel dan Sumut

Terkait Program Pemerintah berupa Peremajaan Kebun Kelapa Sawit Rakyat di seluruh Indonesia, Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS) yang telah berdiri sejak 1916 terus memberikan dukungan. Dukungan terbesar dari PPKS berupa tersedianya kecambah kelapa sawit (KKS) dengan harga terjangkau dan telah dipasarkan melalui kunjungan langsung PPKS dengan Tim Prowitra (Program Sawit untuk Rakyat).

 

Presiden RI Ir. Joko Widodo melakukan penanaman perdana Program Peremajaan Kebun Kelapa Sawit Rakyat menggunakan varietas unggul PPKS yaitu DxP PPKS 540 di Muba, Sumsel

 

Pada kesempatan ini, Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS) menghadirkan KKS dari varietas unggul yaitu DxP PPKS 540 yang menjadi pilihan untuk ditanam langsung oleh Presiden RI Ir. Joko Widodo pada penanaman perdana Program Peremajaan Kebun Kelapa Sawit Rakyat. Penananaman perdana dilakukan di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatra Selatan pada Jum’at 13 Oktober 2017, yang dilanjutkan dengan penanaman kedua di Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatra Utara pada Senin 27 November 2017.

 

Presiden RI Ir. Joko Widodo memberikan sambutan pada kegiatan Program Peremajaan Kebun Kelapa Sawit Rakyat di Sergei, Sumut

 

Program Peremajaan Kelapa Sawit Rakyat yang dihadiri oleh Presiden RI akan terus berlanjut ke berbagai lokasi di Indonesia yang telah didata. Pada 2017 Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP-KS) akan melakukan peremajaan kebun kelapa sawit rakyat seluas 20.700 ha. Luas perkebunan kelapa sawit rakyat pada 2017 mencapai 4,7 juta ha, sedang yang masuk usia peremajaan 2,4 juta ha, terdiri dari petani swadaya 2.199.269 ha, petani plasma PIR BUN 143.948 ha dan petani pekebun plasma PIR Trans 136.783. Kriteria teknis sesuai SK nomor 29/2017 Dirjenbun tentang Pedoman Umum Peremajaan, Pengembangan SDM, dan Sarana Prasarana yaitu lahan yang akan diremajakan minimal 50 ha per kelompok tani/gapoktan/koperasi; tidak dalam sengketa; ada surat tanah berupa SKT, sporadik, girik, AJB, dan SHM; tidak berada dalam kawasan hutan lindung, hutan produksi, hutan produksi terbatas dan kawasan terlarang lainnya; potensi ISPO; maksimal kepemilikan dan bantuan 4 ha per KK; penetapan CPCL ditetapkan melalui SK Bupati/walikota/ kepala dinas yang membidangi perkebunan atas nama bupati/walikota; memiliki STD-B atau dalam proses memperoleh STDB. (sumber: https://perkebunannews.com)

 

 

 

Share Article:

Previous Post Next Post

Other News